Gugum Ridho Putra Uji UU KPK ke MK, Minta Kewenangan Penyidikan Koneksitas Diperkuat

Advokat Gugum Ridho Putra mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu menyoal Pasal 42 UU KPK berikut ketentuan koneksitas dalam Pasal 89 sampai Pasal 94 KUHAP.
Inti permohonannya adalah memperkuat kewenangan penyidikan KPK dalam perkara korupsi koneksitas — yakni perkara yang pelakunya berasal dari lingkungan peradilan militer sekaligus peradilan umum. Dalam praktik selama ini, perkara semacam itu berpotensi ditangani terbelah, dan Pemohon menilai keadaan tersebut melemahkan penanganannya.
Dalam persidangan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menyampaikan pandangan bahwa frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada Pasal 42 semestinya dimaknai sebagai kewenangan KPK menangani perkara secara utuh, bukan menanganinya secara terpisah dari institusi lain.
Gandjar juga menerangkan bahwa korupsi merupakan delik komuna — kejahatan yang dapat dilakukan siapa pun tanpa memandang status pelakunya. Karena itu, menurutnya, penanganannya menuntut cara yang luar biasa dan tidak semestinya dibeda-bedakan berdasarkan subjek hukum pelakunya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 13 Februari 2024 pukul 13.30 WIB. Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketua MK Suhartoyo.



