Kuasa Hukum: Alice Guo Masuk Indonesia Secara Legal

Gugum Ridho, selaku kuasa hukum, menyatakan kliennya Alice Guo masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur resmi. Menurutnya, paspor Alice memuat cap Imigrasi Indonesia, sehingga kedatangannya tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Alice Guo adalah mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang menjadi buronan otoritas negaranya dalam perkara dugaan pencucian uang terkait operasi permainan daring. Sebelum berada di Indonesisia dan Singapura. Ia kemudian berada di Polda MetroJaya, Jakarta.
Kuasa hukum menekankan bahwa hingga saat itu kliennya belum menerima surat tuduhan resmi dan belum ada putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Perkaranya, menurut dia, masih berada pada tahap indikasi.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Kriuo akan dideportasi ke Manila pada malam itu juga.



