PikiranGRP

DIMENSI KETATANEGARAAN DALAM PENGAKUAN KETUA MPR DIUTUS PRESIDEN KE IRAN

Gugum Ridho Putra

Pernyataan Ketua MPR Bapak Ahmad Muzani pada postingan Instagram pribadi mengabarkan telah ditunjuknya beliau menjadi utusan presiden menghadiri pemakaman Almarhum Ali Khamenei di Iran barangkali memang bukan sebuah masalah signifikan untuk  dibahas panjang lebar. Publik juga paham bahwa niat baik beliau adalah menyampaikan kabar baik tentang tingginya atensi Bapak Presiden dalam mengirimkan orang terbaik mewakili delegasi Indonesia untuk hadir di proses pemakaman. Dengan mengutus Ketua MPR membersamai Menlu Bapak Sugiono diharapkan bisa dibaca sebagai keseriusan Indonesia menyikapi isu-isu penting terkait umat islam di tataran global. Niat baik itu bisa ditangkap oleh semua.

Namun jika kita menilai persoalan itu dari sisi ketatanegaraan, bukan berarti hal itu tidak ada efeknya sama sekali. Tanggapan cukup keras yang disampaikan politisi PDI-P pak Bambang Pacul barangkali ada benarnya. Narasi menyebut ketua MPR diutus oleh presiden itu selain tidak tepat juga menggambarkan kurangnya pemahaman pejabat kita tentang aspek ketatanegaraan terkait fungsi dan kedudukan masing-masing di pucuk pimpinan lembaga negara utama. Dalam narasi yang lebih sederhana menurut saya pak Bambang Pacul juga punya niat baik untuk mengingatkan bahwa MPR berkedudukan sebagai Supreme Legislative Body sebuah rumah dua kamar legislatif (DPR dan DPD) yang wewenangnya tidak main-main. 

Kita ketahui MPR hari ini disebut berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, hukum tertulis tertinggi. Bukan saja tidak berada di bawah presiden, MPR – lah yang justru berwenang melantik presiden dan wakil presiden. Bahkan kalau presiden dan wakil presiden terbukti melanggar hukum, MPR-lah yang berwenang memberhentikannya menurut undang-undang dasar (impeachment). Kalau kita bandingkan dengan masa orde baru, posisi MPR malah lebih kuat lagi. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR sehingga berstatus sebagai penerima mandat (mandataris) MPR. Sewaktu-waktu kalau MPR berkehendak secara politik (seperti kasus Alm. Gusdur), mandat itu bisa ditarik. Posisi MPR sebagai lembaga negara tertinggi saat itu bisa diterima, karena masa itu sistem ketatanegaraan kita menganut Supremasi MPR. Hari ini tidak, ketatanegaraan kita sudah berubah menjadi supremasi konstitusi.

Akantetapi dengan berubahnya sistem ketatanegaraan kita pasca reformasi tidak-lah berarti posisi MPR menjadi lebih inferior di hadapan presiden. Semua lembaga negara utama hari ini, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi termasuk juga MPR RI adalah lembaga negara utama yang kedudukannya setara (koordinatif). Masing-masing lembaga negara utama itu berfungsi sesuai kewenangan masing-masing dan saling menyeimbangkan kedudukannya dalam kerangka check and balances system. Karena tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain, maka presiden tidak bisa sebebas-bebasnya memberikan tugas atau perintah kepada seorang ketua MPR, apalagi kalau tugas atau perintah yang diberikan itu adalah pekerjaan yang berada di ranah eksekutif.

Oleh karenanya perintah langsung atau pemberian tugas oleh presiden itu hanya mungkin dilakukan presiden kepada jabatan-jabatan yang memang berada di bawah jajarannya (eksekutif) dari menteri dan struktur-struktur lain di bawahnya. Termasuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan presiden mengirim utusan-utusan mewakili negara tidak bisa diberlakukan kepada Ketua MPR yang jelas tidak berada di bawah presiden. Apalagi kalau kita melegitimasi / membenarkan penugasan ketua MPR menggunakan Perpres 106 Tahun 2025 tentang Utusan Khusus Presiden, hal ini juga jelas-jelas keliru.

Utusan khusus dimaksud Perpres 106 Tahun 2025 adalah jabatan yang diangkat dengan sebuah keputusan presiden. Utusan khusus disebut bertanggung jawab kepada presiden sehingga jelas diposisikan di bawah presiden. Bahkan dalam melaksanakan tugasnya harus membuat laporan yang penyampaikan laporan itu bahkan tidak disampaikan langsung kepada Presiden melainkan harus dikoordinasikan kepada Menteri Sekretaris Negara. Bisakah kita membayangkan kalau kita membenarkan penunjukan ketua MPR menggunakan Perpres ini? tanpa bermaksud membesar-besarkan persoalan ini. Tapi kalau hal ini tidak diluruskan bukankah secara ketatanegaraan kita seperti men-downgrade posisi ketua MPR menjadi seolah berada di bawah presiden, dapat diberi tugas/diperintah oleh presiden bahkan wajib menyampaikan laporan dengan berkoordinasi dengan pembantu presiden, dalam hal ini Mensesneg?.

Tentu, tulisan ini tidak bermaksud mengurangi prerogratif presiden sebagai kepala negara untuk menunjuk siapapun di bawah jajarannya untuk mewakili negara dalam berbagai tugas di luar negeri. Namun apabila pilihannya jatuh kepada pihak di luar jajarannya seperti kepala lembaga negara utama sekaliber Ketua MPR yang secara ketatanegaraan setara dengan presiden, maka tentulah bentuk formilnya tidak bisa serupa perintah langsung atau pemberian tugas. Presiden dapat saja menunjuk Ketua MPR namun bentuknya adalah permohonan atau permintaan resmi dari pimpinan eksekutif ditujukan kepada MPR. Dengan posisi demikian Ketua MPR dapat saja menerima permintaan itu atau menolaknya. Sekalipun mungkin keduanya berasal dari partai yang sama, namun dalam posisi kelembagaan yang berbeda satu sama lain, ada posisi ketatanegaraan dua lembaga (presiden dan MPR) yang harus dijaga satu dengan lainnya.

Dalam konteks yang relatif serupa, kita bisa melihat praktik ketatanegaraan yang dijalankan oleh Pemerintah Amerika Serikat ketika mengirim Ketua DPR-nya Nancy Pelosi berkunjung ke Taiwan di tengah ketegangan militer antara China dan Taiwan pada tahun 2022. Pada saat itu Pelosi yang merupakan anggota partai Demokrat, partai yang sama dengan Presiden Joe Biden, tidak pernah menyebut kedatangannya ke Taiwan atas perintah Presiden. Pelosi tetap professional menjaga dimensi ketatanegaraan dari posisi jabatan yang ia emban. Dalam keterangannya kepada pers dia menyebut kedatangannya atas nama rakyat Amerika untuk menunjukkan pemerintah Amerika kepada Pemerintah Taiwan yang tidak pernah bergeser.

Menutup bahasan ini, saya ingin mengulas sekali lagi, tentunya kita sangat mengapresiasi kebesaran hati Bapak Ahmad Muzani ketua MPR yang telah berkenan mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk hadir di pemakaman petinggi Republik Islam Iran. Namun persoalan ini harus-lah tetap menjadi catatan yang serius bagi Kelembagaan MPR agar persoalan serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Batasan-batasan ketatanegaraan antar lembaga negara itu amat penting untuk tidak disepelekan. Kita tidak ingin pimpinan-pimpinan lembaga negara kita tidak memahami posisi dan fungsi ketatanegaraan lembaga yang dipimpinnya. Demi Marwah Institusi tetap terjaga cukup sekali ini saja hal itu terjadi, setelahnya jangan pernah lagi sebut Ketua MPR menerima tugas dari presiden sebagai utusan. Wallahualam.

Tulisan ini pertama kali terbit di blog pribadi Gugum Ridho Putra.

Tulisan Lainnya

Lihat semua