KETERBELAHAN PENEGAKAN PIDANA KORUPSI

Gugum Ridho Putra
Pemandangan beberapa hari belakangan mengingatkan kita kembali kepada peristiwa persinggungan dua institusi dalam penegakan pidana korupsi beberapa tahun yang lalu. Peristiwa Cicak vs Buaya Jilid I dan Jilid II menampilkan persinggungan dua institusi antara Kepolisian Republik Indonesia dengan KPK RI sebagai ekses dari penindakan beberapa kasus korupsi waktu itu. Alih-alih diarahkan untuk memberantas tindak pidana korupsi, semua energi, potensi, dan kemampuan dua lembaga habis dipergunakan menyelesaikan perselisihan dua lembaga. Persoalan baru selesai setelah presiden turun tangan dan memberikan jalan keluar.
Tentu ada banyak aspek yang melatar belakangi mengapa penegakan korupsi dapat mengarah kepada perselisihan yang institusional sifatnya. Sebetulnya ini menunjukkan budaya ego sektoral yang masih tinggi di antara lembaga-lembaga negara kita termasuk lembaga penegak hukum. Selebihnya hal ini juga merupakan indikasi tentang betapa sulitnya menegakkan prinsip larangan terlibat conflict of interest di dalam tugas-tugas penegakan hukum. Selain menjadi pekerjaan rumah yang sangat panjang bagi pembangunan kapasitas institusi lembaga negara kita ke depan, Ini juga menjadi bukti bahwa yang dibutuhkan untuk membangun kapasitas lembaga yang kredibel bukanlah sekedar sistem yang baik, tetapi juga orangnya (orang baik) yang akan menjaga sistem yang baik itu.
Selain persoalan penegakan hukum, bagi saya persoalan ini juga bisa dijelaskan dari sisi ketatanegaraan, khususnya desain kelembagaan dari tiga institusi penegak hukum yang berwenang menangani perkara korupsi. Dengan berlakunya undang-undang ketiga institusi tersebut, praktis wewenang menindak pidana korupsi itu tidak hanya dimiliki oleh satu melainkan oleh tiga lembaga. Baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK sama-sama memiliki wewenang untuk menginisiasi pengusutan perkara korupsi tanpa bisa saling mengintervensi satu dengan yang lain. Secara kasat mata mungkin hal ini baik, jika lembaga melakukan pemberantasan tentu lebih baik dari pada hanya satu saja. Tapi itu hanya terasa manfaatnya kalau ketiga lembaga itu bekerja dalam koordinasi yang baik dan tidak saling bersinggungan satu dengan yang lain. Di sinilah permasalahannya ketika tidak ada pengaturan koordinasi pada ketiganya maka terjadi-lah apa yang disebut dalam hukum tata negara sebagai overlapping power atau persinggungan kewenangan.
Masing-masing institusi baik Kepolisian, Kejaksaan, dan maupun KPK RI tentu akan berusaha mempertahankan target penegakan pidana korupsi-nya masing-masing. Masing-masing mengumpulkan data, melakukan pemantauan (penyadapan), dan target-target operasi. Apabila hal-hal teknis terkait hal ini tidak diatur secara baik di antara tiga lembaga, maka sudah barang tentu akan muncul potensi saling berebut target operasi atau bahkan saling todong moncong kewenangan satu dengan sama lain. Satu institusi bisa saja sudah melakukan pemantauan sejak lama tinggal menunggu waktu melakukan penindakan. Namun diujung persiapan yang sudah matang itu ternyata inisiasi penindakan justru diambil oleh Institusi penegak hukum yang lain. Hal-hal seperti ini tentu menjadi alasan pentingnya ketiganya melakukan koordinasi. Setidaknya berbagi informasi penegakan hukum di antara satu dengan lainnya dapat mencegah target-target itu tidak saling bertabrakan.
Kemudian keberadaan ketiga lembaga itu dalam kacamata hukum tatanegara tidak dapat disebut sebagai check and balances oleh sebab bidang atau practice area yang dikerjakan ketiganya berada di ranah yang sama: sama-sama penindakan tindak pidana korupsi. Check and balances baru akan terjadi apabila wewenang yang dijalankan berada pada dimensi yang berbeda. Seperti presiden (eksekutif) mengimbangi DPR (legislatif) dalam inisiatif rancangan pembentukan undang-undang. Mahkamah Konstitusi (yudikatif) mengimbangi pembuat undang-undang (eksekutif dan legislatif) dalam membentuk undang-undang (positive legislation) dengan mengkoreksinya (negative legislation) untuk menjaga konstitusionalitas (keselarasan) dengan konstitusi (undang-undang dasar) dan seterusnya. Sementara ketiga lembaga ini kan tidak. Yang terjadi bukanlah penyeimbangan fungsi kelembagaan melainkan institutional competition, kompetisi yang mengarah kepada rivalry (persaingan) kepentingan lembaga penegak hukum.
Nah, dua persoalan ini, baik overlapping power maupun institutional competition bukan-lah hal yang baik dari kacamata ketatanegaraan, mengapa? Karena lambat laun hal ini akan mengarahkan keresahan publik kepada pertanyaan “who is the leader of constitutional justice system”, siapa sebenarnya yang pemimpin penegakan korupsi yang konstitusional di Republik Indonesia ini? bila tiga lembaga itu bisa berjalan sendiri-sendiri, menentukan target sendiri, bahkan berkompetisi menangani perkara korupsi yang publik menilainya bukan untuk kepentingan masyarakat tetapi diduga lebih kepada kepentingan institusi atau bahkan kepentingan pribadi-pribadi di dalam institusi, maka dalam jangka panjang hal ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik pada kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh ketiganya.
Ketika saya mengulas peristiwa cicak versus buaya di awal tulisan ini yang selesai di tangan presiden, sebetulnya bukan saya ingin mengharapkan presiden turun kembali menyelesaikan persoalan ini walaupun mungkin hanya presiden yang berkapasitas untuk itu. Akantetapi bila setiap peristiwa persinggungan sejeni berulang dan presiden harus selalu turun berperan langsung menyelesaikan, maka hal itu justru menunjukkan ada persoalan real pada sistem hukum penegakan tindak pidana korupsi kita yang berakar kepada desain ketatanegaraannya. Berulangnya kejadian ini cukup membuktikan bahwa desain kelembagaan dan strategi penegakan hukum pidana korupsi yang sekarang dijalankan 3 (tiga) lembaga harus ditinjau ulang untuk meminimkan potensi persinggungan tadi.
Kalaulah desain penindakan korupsi melalui 3 (tiga) lembaga ini ingin dipertahankan, tentu harus ada kerangka hukum yang kuat apakah di tataran undang-undang atau Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang dikeluarkan presiden yang dapat meredam dan membuat (baca:memaksa) ketiga lembaga bekerja sama tanpa ada potensi persaingan dan perselisihan. Jadi pada akhirnya saya ingin mengatakan, persoalan yang kita ihat hari ini di mana persaingan terjadi di antara lembaga penegak hukum pidana korupsi ternyata bukan-lah sekedar persoalan teknis penegakan hukum saja tetapi akarnya berasal dari persoalan hukum tata negara, khususnya pada desain ketatanegaraan tiga lembaga tersebut. Jika persoalan ini ingin diselesaikan untuk kepentingan jangka panjang, maka dari sanalah penyelesian itu harus dimulai. Wallahualam
Tulisan ini pertama kali terbit di blog pribadi Gugum Ridho Putra.



