Menanti Konsistensi Putusan MK Memutus Permintaan Diskualifikasi Bercitarasa Impeachment Yang Diajukan Prof Denny Indrayana Dkk

Gugum Ridho Putra, S.H., M.H
Dunia hukum dan politik Indonesia kembali ramai dalam dua minggu terakhir lantaran digelarnya persidangan Sengketa Hasil Pilpres 2024 secara ulang oleh Mahkamah Konstitusi. Munculnya sengketa Pilpres di luar jadwal ini terbilang tak biasa. Bukan hanya karena Pilpres-nya yang telah lama usai, tetapi juga karena konstruksi permohonan yang diajukan berbeda dari kelaziman PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) pada umumnya. Bisa dilihat mulai dari kualifikasi para Pemohon yang bukan peserta Pilpers 2024 atau bukan berstatus Pasangan Capres-Cawapres. Termasuk persoalan dari sisi kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara Pilpres ulang ini juga nampaknya disadari oleh MK sendiri, sehingga untuk meyakinkan MK berwenang menggelar sengketa ulang diperkuat dengan berlakunya asas peradilan tidak boleh menolak perkara (ius curia novit).
Ketika Permohonan Prof Denny dan kawan kawan (Prof Denny dkk) didaftar pada tanggal 10 September 2026, sudah berjalan waktu selama 2 tahun 5 bulan dan 21 hari sejak hasil Pilpres 2024 diumumkan KPU. Artinya pemenuhan syarat batas waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan sudah pasti tidak terpenuhi. Kemudian pokok permohonan yang diajukan juga tidak mempersoalkan kecurangan hasil suara dalam Pilpres pada umumnya. Pokok permohonan yang diajukan hanya satu saja yakni terkait pelanggaran proses menyangkut syarat ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak terpenuhi ketika mencalonkan sebagai Cawapres. Dengan konstruksi permohonan demikian para Pemohon meminta MK mengabulkan permintaan (petitum) untuk membatalkan (men-diskualifikasi) Wapres Gibran dari kepesertaan Pilpres 2024.
Akantetapi diskualifikasi yang diminta bukan sekedar diskualifikasi biasa, melainkan diskualifikasi yang membatalkan status peserta (Cawapres) yang sekaligus juga mengeliminasi (mengosongkan) titel jabatan Wapres Gibran. Dalam petitum permohonannya, MK turut diminta untuk membatalkan pelantikan Wapres Gibran dan sekaligus memerintahkan MPR menggelar sidang paripurna memilih Wapres baru dari 2 Calon yang nantinya diusulkan presiden. Permintaan diskualifikasi yang sekaligus mengosongkan posisi Wapres itulah yang hari ini akan diputuskan oleh MK. Semua menanti dengan harap dan rasa penasaran akan seperti apa MK memutusnya. Apakah MK akan bersikap konsisten dengan pola putusan-putusan sengketa Pilpres sebelumnya, ataukah untuk kali ini MK akan memutus secara berbeda dan justru mengabulkan permintaan “diskualifikasi bercitarasa impeachment” yang diajukan para Pemohon. Ulasan ini mencoba membaca arah putusan MK tersebut.
Konseptualisasi Sengketa Pilpres
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau lazim disingkat PHPU Pilpres atau dalam ulasan ini saya menyebutnya “sengketa Pilpres” adalah satu bagian dari kewenangan peradilan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam Ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar, salah satu kewenangan kunci MK adalah “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Karena Pilpres adalah bagian dari Pemilu, maka perselisihan atas hasil-hasilnya menjadi kewenangan MK untuk memutusnya. Terlepas mengadili sengketa Pilpres sudah dipraktikkan MK setiap 5 tahun sekali, terlebih dahulu kita perlu mengulas apa alasan dibalik pemberian kewenangan itu kepada MK? adakah tujuan konstitusional yang hendak dicapai dengan digelarnya sengketa Pilpres?. tentu saja ada.
Singkatnya, Pilpres setiap 5 tahun sekali adalah necessary condition atau kondisi yang harus lebih dulu ada untuk keberadaan sengketa Pilpres. Tanpa adanya Pilpres yang digelar setiap 5 tahun sekali tentu tidak akan ada persidangan sengketa atasnya. Jika demikian tentu ada alasan yang relatif sama mengapa Pilpres dan sengketa Pilpres itu diadakan rutin setiap lima tahun sekali. Ternyata,–Kalau kita membaca Ketentuan Undang-Undang Dasar— khususnya tentang Pemilu pada Pasal 22E dan ketentuan tentang periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 7, kita akan menemukan satu jawaban yang sama yakni Pilpres dan sengketa-nya diadakan karena masa jabatan Presiden dan Wakil presiden dibatasi hanya 5 tahun saja. Jadi periode Pilpres dan sengketa-nya digelar setiap 5 tahun sekali adalah konsekuensi diterapkannya prinsip pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme) di dalam Undang-Undang Dasar kita yang berwujud pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan adanya Pilpres digelar rutin 5 tahun sekali maka diharapkan sebelum masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden definitif itu habis, di tahun kelima pmerintahan berjalan sudah langsung tersedia (terpilih) pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang baru untuk meneruskan pemerintahan. Di dalam proses pemilihan itulah muncul berbagai kemungkinan tentang ketidakpuasan-ketidakpuasan baik atas hasil Pilpres nya maupun proses-proses nya. Agar perselisihan itu diselesaikan secara baik dan bermartabat, maka disediakanlah sebuah forum untuk menyelesaikannya. Forum itulah yang kita kenal sebagai PHPU Pilpres yang menjadi kewenangan MK menyidangkannya. Dari sana menjadi jelas bahwa secara konseptual Sengketa Pilpres memiliki tujuan yang sama dengan perhelatan Pilpresnya yakni: membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 tahun saja.
Dari situ dapat kita maklumkan ada ketersambungan norma konstitusi mulai dari pembatasan masa jabatan, perhelatan Pilpres dan persidangan Sengketa-nya (sengketa Pilpres) setiap 5 tahun sekali. Selama ini jadwal perhelatan Pilpres dan Sengketa Pilpres senantiasa dijaga sebaik mungkin agar berlangsung secara tepat waktu. Tidak pernah ada dalam sejarah Pilpres maupun penyidangan sengketanya, setidaknya pasca reformasi, yang pelaksanaannya digelar di luar waktu. Sebab jika Pilpres maupun persidangan Sengketa-nya melewati periode waktu 5 tahun, maka tentulah pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan satu periode 5 tahun berisiko tidak akan terwujud.
Karena jadwal sengketa Pilpres itu mengikuti penetapan jadwal Pilpres-nya, maka sebagaimana praktik yang selama ini berjalan, jadwal sengketa Pemilu termasuk sengketa Pilpres lazim ditetapkan MK setelah jadwal Pemilu-nya ditetapkan, bukan sebaliknya. Atas dasar itu, terlepas fakta bahwa PHPU Pilpres 2024 saat ini sudah digelar ulang karena sudah ditentukan jadwalnya secara mandiri oleh MK (via PMK Nomor 1 Tahun 2026), namun tetap saja hal itu menyisakan pertanyaan apakah MK sudah mempertimbangkan secara matang dan menjamin tidak ada satupun norma konstitusi yang dilanggar, baik itu norma tentang kewenangan MK sendiri maupun norma tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang kita ulas tadi. Biarlah MK sendiri yang nanti menjelaskannya di dalam putusan.
Konsistensi Praktik MK
Apabila kita melihat praktik putusan MK menangani sengketa Pilpres pasca reformasi sebanyak 5 (lima) kali pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 dan terakhir 2024, kita dapat melihat sikap MK relatif konsisten dalam memutus Sengketa Pilpres. Sejauh yang kita amati MK tidak pernah bergeser dari konstruksi hukum tentang batasan kewenangan, tenggang waktu pengajuan permohonan, kualifikasi Pemohon yang peserta Pemilu, dan Pokok permohonan baik sengketa hasil maupun sengketa proses, hingga jenis amar putusan. Semuanya tetap dijaga dengan baik oleh MK sehingga telah terbentuk semacam tradisi ketatanegaraan dalam memutus Sengketa Pilpres selama 25 tahun belakangan ini.
Dalam 5 kali sengketa Pilpres, MK konsisten bergerak dalam koridor kewenangan sebagai “pengadil hasil pemilu” dan bukan sebagai pengadil umum segala jenis pelanggaran Pemilu. Tuduhan MK sebagai pengadilan kalkulator juga dijawab dengan baik dengan tidak sekedar mengadili aspek kuantitas (hitungan suara) tetapi juga membuka peluang menyidangkan aspek kualitas (pelanggaran-pelanggaran proses Pemilu). Bahkan kecenderungan membuka peluang memeriksa pelanggaran proses sudah dibuka MK sejak dari pertama kali kewenangan itu dipergunakan yakni dalam putusan Sengketa Pilpres yang pertama di tahun 2004 (Putusan Nomor 062/PHPU-B-II/2004). Dalam pertimbangan putusan Pilpres 2004, MK sudah menegaskan pelanggaran bersifat kualitatif akan menjadi perhatian (concern) Mahkamah hanya apabila prinsip-prinsip Pemilu yang ditentukan UUD 1945 terbukti terlanggar (Halaman 54).
Berkenaan dengan kewenangan MK menangani sengketa proses ini memang ada perkembangan yang terus dinamis dalam putusan-putusan Pilpres setelahnya. Pada sengketa Pilpres tahun 2009 (Putusan Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009) pelanggaran bersifat kualitatif dapat diperiksa Mahkamah Konstitusi dan secara spesifik disebutkan bentuknya merupakan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) (halaman 326). Pada tahun 2014 (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014) pelanggaran yang sifatnya kualitatif berbentuk pelanggaran TSM akan dipertimbangkan Mahkamah apabila membawa dampak yang signifikan kepada hasil perolehan suara dalam artian menguntungkan salah satu Pasangan Calon secara tidak sah (halaman 5603). Pada tahun 2019 (Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019) MK menyebut lembaga yang diberi wewenang oleh Undang-Undang harus menyelesaikan pelanggaran proses terlebih dahulu. Selanjutnya apabila sudah ditangani, terlepas apapun putusan yang diberikan, MK tidak dapat masuk mengambil alih pelanggaran yang sudah diproses dimaksud (halaman 1811).
Selanjutnya pada sengketa Pilpres tahun 2024 (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024) MK kembali menegaskan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu (halaman 686). Dari kesemua pertimbangan putusan 5 kali Pilpres di atas, meskipun terdapat variasi pertimbangan hukum dalam putusannya, akantetapi tetap terlihat jelas konsistensi MK dalam memutus pelanggaran-pelanggaran yang bersifat kualitatif ini yang bertumpu pada aspek kausalitas dan signifikansi nya dengan hasil Pilpres. Secara singkat saya memberikan 3 (tiga) faktor yang dapat membuat MK mengabulkan dalil pelanggaran kualitatif ini yakni apabila: pertama terdapat hubungan langsung (causal) dengan penetapan hasil; kedua, terdapat pengaruh yang signifikan terhadap hasil yang disengketakan, dan ketiga mekanisme penyelesaian yang tersedia telah ditempuh di tingkat penyelenggara namun belum memberikan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Pada intinya, menyangkut aspek kewenangan mengadili Sengketa Pilpres, putusan MK tidak akan bergeser jauh dari paradigma itu.
Terkait konsistensi MK mempertimbangkan kualifikasi Pemohon sengketa juga sama. Sepanjang 5 kali sengketa Pilpres berlalu, kedudukan hukum Pemohon yang dipertimbangkan oleh MK juga masih sama yakni harus berstatus sebagai peserta Pilpres atau merupakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dirugikan oleh Keputusan Hasil Pemilu yang diumumkan KPU. Cara MK untuk menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak juga selalu sama yakni menilai apakah Pemohon mengalami salah satu dari 2 kerugian yang dialami peserta Pilpres yakni: pertama apakah kepentingan Pemohon untuk ditetapkan pemenang raihan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Capres-Cawapres Terpilih dirugikan dan kedua apakah kepentingan Pemohon untuk ditetapkan sebagai peserta di Pilpres putaran kedua apabila peserta Pilpres lebih dari dua pasangan dan tidak ada Peserta Pilpres yang beroleh suara lebih dari setengah suara sah (50%+1) juga dirugikan. Hanya dua hal itu saja yang dipertimbangkan MK untuk menilai apakah Pemohon punya kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon Sengketa Pilpres atau tidak. Dari dua hal ini kita bisa melihat, apakah Prof Denny dkk punya kepentingan untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres atau berkepentingan untuk ikut putaran kedua? Jika tidak, besar kemungkinan MK akan menyatakan kesemua Pemohon termasuk Prof Denny Indrayana tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai Pemohon Sengketa ini lantaran bukan berstatus sebagai Peserta Pilpres (bukan Pasangan Capres – Cawapres).
Mengenai putusan MK atas pokok permohonan yang dimintakan para Pemohon juga paling ditunggu-tunggu publik. Dalam Sengketa Pilpres 3 periode terakhir (2014, 2019 dan 2024) berturut-turut telah muncul permintaan Pemohon agar MK menjatuhkan putusan diskualifikasi, akantetapi tidak satupun dari permintaan itu ada yang dikabulkan. Permohonan para Pemohon kali ini lebih jauh lagi berbeda. Diskualifikasi yang diminta satu paket dengan permintaan membatalkan pelantikan Wapres dan perintah kepada MPR untuk memilih Wapres ulang. Karenanya menjadi menarik untuk dicermati apakah MK kembali akan konsisten menolak permintaan diskualifikasi seperti putusan-putusan sebelumnya ataukah kali ini akan disikapi oleh MK dengan putusan yang berbeda.
Persilangan Rezim Hukum Diskualifikasi dan Impeachment
Mengenai permintaan Prof Denny dkk agar MK menjatuhkan putusan diskualifikasi sekaligus membatalkan pelantikan Wapres Gibran yang berdampak hukum membatalkan pula status Wakil Presiden adalah permintaan yang kemungkinan besar sulit untuk dikabulkan MK. Permintaan kawin silang antara diskualifikasi dan impeachment atau istilahnya diskualifikasi bercitarasa impeachment secara konstitusional juga adalah permintaan yang tidak logis. Hal demikian disebabkan desain ketatanegaraan dan jalur hukum yang tersedia untuk keduanya adalah berbeda satu sama lain.
Dari segi desain ketatanegaraan, diskualifikasi adalah sebuah Keputusan hukum bersifat administratif yang berakibat menghilangkan hak subjek hukum untuk menjadi peserta atau calon dalam kontestasi Pemilu akibat pelanggaran atau kegagalannya memenuhi syarat administratif tertentu. Lembaga diskualifikasi ada di tataran administrasi pemilu. Untuk apa lembaga diskualifikasi diadakan? jelas untuk melindungi penyelenggaraan Pemilu nya. Dari ancaman apa? dari ancaman kecurangan atau kegagalan proses administrasi yang datang dari sisi peserta Pemilu-nya. Kapan Keputusan diskualifikasi bisa dikenakan? dalam Pemilu, diskualifikasi dapat diberikan sepanjang proses Pemilu berlangsung yakni: (1) Semenjak pendaftaran calon peserta sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu; (2) Setelah ditetapkan peserta hingga pelaksanaan pemungutan suara; dan (3) setelah penetapan hasil suara hingga sebelum dilakukan pelantikan. Jadi secara desain ketatanegaraan, diskualifikasi adalah bagian dari proses administrasi Pemilu untuk melindungi pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Mengapa dimensi diskualifikasi hanya bisa diberikan sebelum pelantikan? Sebab pada rentang waktu itulah (pendaftaran hingga pelantikan) rezim hukum kepemiluan itu berlangsung. Setelah terjadi pelantikan tidak lagi bisa diberikan keputusan diskualifikasi karena telah terjadi perubahan atas 2 hal yakni: perubahan status peserta dari Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden definitif dan perubahan rezim hukum kepemiluan menjadi rezim hukum pemerintahan. Sejak berstatus sebagai Presiden dan Wakil Presiden definitif, maka pelanggaran – pelanggaran yang bisa ditindak hanyalah pelanggaran yang menyangkut jabatan pasca dilantik saja. Jikapun ada dugaan pelanggaran semasa Pemilu berlangsung di masa lalu tidak lagi bisa dipaksa selesaikan setelah rezim hukum sudah berganti. Satu-satunya proses hukum yang dapat diproses setelah dilantik adalah pelanggaran jabatan setelah Presiden dan Wakil Presiden menjabat. Untuk itu sudah disediakan mekanisme khusus yang lazim disebut sebagai impeachment. Baik tatacara, mekanisme penerapann, dan akibat hukumnya juga sangat berbeda dari keputusan diskualifikasi.
Di sisi lain permintaan yang dimohonkan oleh Prof Denny dkk agar MK membatalkan pelantikan dan memerintahkan MPR melaksanakan pemilihan Wakil Presiden dari 2 Calon yang diusulkan presiden jelas sudah bukan lagi bagian rezim hukum diskualifikasi melainkan sudah menyeberang jauh ke dalam rezim hukum impeachment atau pemakzulan. Pada saat ini impeachment atau pemakzulan adalah satu-satunya cara sah yang dibenarkan oleh Undang-Undang Dasar untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan (removal from office). Jika diskualifikasi diadakan untuk melindungi proses pemilu, maka impeachment secara desain ketatanegaraannya dirancang untuk melindungi jabatan Presiden dan Wakil Presiden dari pelanggaran yang dibuat oleh pengemban jabatannya. Saluran hukum untuk menjalankannya juga sangat ketat. Ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar menyebutkan Presiden dan/atau Wakil Presiden terlebih dahulu harus terbukti melakukan perbuatan hukum dan perbuatan tercela yang yang antara lain adalah : pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keenam perbuatan itu yang lazim disebut sebagai Impeachment Article terlebih dahulu harus disusun oleh DPR untuk dibuktikan di sidang MK. Mula-mula DPR harus bersidang untuk menyatakan pendapat guna mem-final-kan tuduhan bahwa Presiden dan/atau wakil presiden baik salah satu atau keduanya telah melakukan satu atau lebih dari 6 pelanggaran di atas. Sekurang-kurangnya 2/3 persetujuan harus didapat dari minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang Paripurna untuk meneruskan proses persidangan impeachment di MK. Setelah itu pun, apabila ternyata MK membenarkan tuduhan itu dalam putusannya, putusan MK dikembalikan lagi kepada DPR untuk dirapatkan apakah akan diteruskan ke MPR atau tidak dan disidangkan di sana. Setelah disidangkan di MPR barulah diputuskan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden baik salah satu atau keduanya diputuskan akan dijatuhkan di tengah masa jabatan atau tidak. Jadi pada dasarnya, kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses impeachment yang final bukan berada di tangan MK, melainkan berada pada proses politik yang kewenangannya ada di tangan MPR.
Sementara itu, lain daripada permohonan PHPU Pilpres pada umumnya, permohonan Prof Denny dkk justru langsung meminta MK menjatuhkan diskualifikasi, membatalkan pelantikan, dan meminta agar MK memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden dengan dasar Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar. Di sinilah letak persilangan rezim hukum diskualifikasi dan impeachment yang tadi disebutkan. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar memang menyatakan dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat nmenyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden”. Akantetapi untuk dapat dipahami, kekosongan yang dimaksud Pasal 8 ayat (2) tersebut secara konstitusional bukanlah kekosongan yang mungkin terjadi akibat putusan diskualifikasi yang dikabulkan MK. Terlebih apabila kita melihat konsistensi putusan Pilpres MK selama ini, apakah MK akan mengambil alih pengosongan posisi Wapres dengan mengabulkan putusan diskualifikasi bercitarasa impeachment sebagaimana dimintakan Prof Denny dkk? Sayangnya menurut saya tidak.
Ketentuan Pasal 7A, 7B dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar adalah satu rangkaian norma konstitusi yang masing-masing mengatur tentang konsep impeachment, prosedur pengajuannya dan after process setelahnya. Sebagai sebuah rangkaian norma tentang removal from office, ketiga pasal itu diatur dalam satu Bab yang sama yakni Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Termasuk ke dalam Bab ini adalah Pasal 9 yang mengatur tentang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sekaligus menegaskan pelantikan sudah bukan lagi rezim hukum Pemilihan melainkan telah masuk ke dalam rezim hukum pemerintahan yang berjalan. Di sisi lain, norma tentang kepemiluan diatur dalam Pasal 22E yang masuk ke dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum. Dari pengaturan konstitusi saja kita bisa melihat bahwa diskualifikasi dan impeachment berada dalam rezim dan saluran hukum yang berbeda. Kembali kepada pertanyaan tadi, apakah ketentuan hukum Pasal 8 ayat (2) yang mengatur kekosongan jabatan Wapres itu dapat diterapkan secara silang sebagai akibat putusan diskualifikasi yang sejatinya berada dalam dimensi dan rezim hukum yang berbeda? Tentu saja tidak. Baik diskualifikasi ataupun impeachment mempunyai mekanisme dan akibat hukum yang berjalan di koridornya masing-masing sehingga tidak akan saling menyilang.
Sebetulnya kalau kita berbicara kekosongan posisi Wapres yang dimaksud Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar, maka kekosongan itu juga tiada lain diakibatkan oleh alasan yang sama dengan kekosongan jabatan Presiden seperti disebutkan ayat sebelumnya. Pada ayat (1) nya disebutkan “jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya”. Jadi kekosongan Wapres yang dimaksud Pasal 8 ayat (2) hanya mungkin untuk 4 kondisi saja yakni mangkat (meninggal dunia), berhenti (menyatakan sukarela mengundurkan diri), diberhentikan (melalui proses impeachment) atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan. Kemudian apakah diskualifikasi masuk ke dalam kategori alasan yang keempat di mana putusan MK dapat membuatnya tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan? Hal ini juga tidak dapat disepadankan secara akibat hukum karena secara konseptual akibat hukum diskualifikasi hanya berdampak pada hak pencalonan dan tidak dapat menjangkau jabatan Wapresnya yang didapat setelah dilantik.
Apabila kita melihat praktik putusan MK menangani sengketa Pilkada selama ini, putusan diskualifikasi yang dijatuhkan MK hanya berdampak hukum seputar 2 hal saja: pertama, kepada status subjek hukum calon di mana putusan diskualifikasi menghilangkan hak calon untuk menjadi peserta Pemilu/Pilkada. Kedua, kepada status keabsahan suara yang diperoleh oleh Paslon yang terkena diskualifikasi. Atas alasan itulah, dalam setiap putusan-putusan diskualifikasi yang dijatuhkan MK seperti pada Pilkada Kabupaten Kutai Karta Negara, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung dan kasus-kasus lainnya, semuanya disertai dengan perintah untuk pemungutan suara ulang (PSU). Artinya dalam praktiknya MK selalu konsisten berada di koridor kewenangannya untuk menjatuhkan putusan hukum dalam rezim hukum pemilihan dan tidak mengeluarkan putusan yang menyeberang rezim hukum penyelenggaraan pemerintahan karena hal itu disadari penuh oleh MK bukan merupakan kewenangannya. Atas dasar itu, terhadap permintaan diskualifikasi yang dimohonkan Prof Denny dkk menurut saya sulit untuk dikabulkan MK karena tidak ada lagi rezim hukum kepemiluan yang perlu dipertahankan sebab Pilpres telah lama berlalu dan telah beralih kepada rezim hukum pemerintahan yang berjalan.
Selanjutnya, untuk permintaan Prof Denny dkk agar MK membatalkan pelantikan dengan tujuan mengosongkan jabatan Wapres dan juga agar MK memerintahkan MPR memilih Wapres baru jelas sudah melewati kewenangan MK untuk melakukannya. Permintaan untuk mengosongkan posisi Wapres lewat Keputusan diskualifikasi MK adalah permintaan yang inkonstitusional sebab Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar menegaskan wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden ada pada MPR dan itupun harus melewati proses impeachment yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Kalau MK mengabaikan ketentuan impeachment dan memaksakan pengosongan posisi Wapres dengan mengabulkan diskualifikasi para Pemohon, bukan tidak mungkin MK dianggap telah mengambil alih kewenangan DPR dan MPR dalam melakukan proses impeachment Wapres. Kalau keduanya berkeberatan atas tindakan MK maka bisa saja DPR dan MPR atau salah satu dari keduanya malah mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) kepada MK dengan Termohonnya adalah MK sendiri.
Jika hal itu terjadi, MK berisiko berada dalam posisi yang terpojok lantaran pada satu sisi harus menerima perkara karena berpegangan pada asas pengadilan tidak boleh menolak perkara (ius curia novit) namun pada sisi yang lain yang diadili adalah Keputusan MK sendiri yang mana berlaku pula asas Nemo Judex in Causa sua dimana tidak seorangpun hakim (MK) boleh mengadili perkara menyangkut kepentingan dirinya sendiri. Dengan semua argumentasi dan alasan-alasan di atas, utamanya karena tidak terpenuhinya alasan kewenangan MK, alasan kualifikasi Pemohon yang bukan peserta Pilpres, dan dalil pokok permohonan berisi persilangan rezim hukum diskualifikasi brrcitarasa impeachment yang terhalang secara hukum bagi MK untuk mengabulkannya, begitupun dengan pertimbangan terkait risiko konstitusional yang akan berdampak kepada kestabilan sosial dan politik pemerintahan presidensial di masa yang akan datang, maka saya meyakini MK akan tetap konsisten dalam putusannya dan memutus permohonan Prof Denny dkk dengan amar putusan tidak dapat diterima atau NO (niet on vankelijke verklaard). Wallaualam bissawab.
Tulisan ini pertama kali terbit di blog pribadi Gugum Ridho Putra.



